Lidahmu harimaumu. Dewi Hughes menelan akibat dari sembarangan berucap. Dia dituntut keluarga almarhum SB Duta dengan tiga pasal sekaligus.
Hughes dan Roy (suami Hughes) bakal dikenai pasal 310 tentang pencemaran nama baik (ancaman hukuman penjara 9 bulan), pasal 311 tentang pernyataan yang disebarkan tertulis melalui media massa (ancaman hukuman penjara 1 tahun), pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan (ancaman hukuman penjara 4 tahun).
"Ada kejanggalan dalam kematian Duta. Sekarang kasusnya sudah ditangani polisi," ucap salah satu kuasa hukum keluarga Duta, Yusuf Daeng, di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No 42, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).
Laporan dibuat karena Hughes yang telah menuding Duta cuma numpang tenar, tak jua datang memenuhi undangan keluarga Duta untuk bermusyawarah. "Kami melapor untuk menghilangkan keraguan atas kematian Duta. Mudah-mudahan terkuak misteri kematiannya," harap Yusuf. Hughes dan Roy dilaporkan dengan nomor laporan 1934/K/XI/2008/RES JAKSEL.
Aku cumalah seorang BLOGGER yang masih perlu belajar dan ingin menuangkan segala inspirasiku melalui BLOG ini. Thank's for visited my BLOG.. I hope you enjoyed..
5 comments:
Ahh....
bakat jadi presenter insert investigasi!
hm...menarik...anyway,sudah saya add linknya di
funny humor blog saya. o iya,kalo boleh,nama saya ditaruh funny humor yah?thx
Benar-benar berita yang menggemparkan :D
artis pun tidak sempurna
DEwi HUghes???
tidak tercium baunya oleh media gosip tuchh..
Post a Comment