27 November 2008

Dewi Hughes terancam penjara


Lidahmu harimaumu. Dewi Hughes menelan akibat dari sembarangan berucap. Dia dituntut keluarga almarhum SB Duta dengan tiga pasal sekaligus.

Hughes dan Roy (suami Hughes) bakal dikenai pasal 310 tentang pencemaran nama baik (ancaman hukuman penjara 9 bulan), pasal 311 tentang pernyataan yang disebarkan tertulis melalui media massa (ancaman hukuman penjara 1 tahun), pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan (ancaman hukuman penjara 4 tahun).

"Ada kejanggalan dalam kematian Duta. Sekarang kasusnya sudah ditangani polisi," ucap salah satu kuasa hukum keluarga Duta, Yusuf Daeng, di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No 42, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).

Laporan dibuat karena Hughes yang telah menuding Duta cuma numpang tenar, tak jua datang memenuhi undangan keluarga Duta untuk bermusyawarah. "Kami melapor untuk menghilangkan keraguan atas kematian Duta. Mudah-mudahan terkuak misteri kematiannya," harap Yusuf. Hughes dan Roy dilaporkan dengan nomor laporan 1934/K/XI/2008/RES JAKSEL.

sumber : okezone.com

5 comments:

Apipuzi on November 28, 2008 at 2:06 AM said...

Ahh....

bakat jadi presenter insert investigasi!

Ivana on November 28, 2008 at 3:59 PM said...

hm...menarik...anyway,sudah saya add linknya di
funny humor
blog saya. o iya,kalo boleh,nama saya ditaruh funny humor yah?thx

AndriRistiawan on November 28, 2008 at 6:55 PM said...

Benar-benar berita yang menggemparkan :D
artis pun tidak sempurna

rafa_gt on November 29, 2008 at 10:34 AM said...
This comment has been removed by the author.
rafa_gt on November 29, 2008 at 10:36 AM said...

DEwi HUghes???
tidak tercium baunya oleh media gosip tuchh..

Related Websites

Advertising

Archive

BLOG Stats

Powered by  MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Followers

 

BLOGGER Pemula. Copyright 2008 All Rights Reserved BLOGGER Pemula