Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faishal terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Hal itu didasarkan pada dakwaan kesatu primer Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Dalam dakwan bersama Sarjan Tahir, Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa, selaku anggota Komisi IV DPR telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cek Muliti Guna (CMG) dari Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin.
"Yusuf mengetahui pemberian uang tersebut diberikan agar memproses persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan seluas 600 hektare dengan imbalan sejumlah uang," kata koordinator JPU Mochamad Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/12/2008). Sementara itu, dakwaan subsider, Yusuf terjerat pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Untuk dakwaan kedua primer, Yusuf didakwa telah menerima sejumlah uang sebesar Rp125 juta dan 220.000 Dollar Singapura dari Anggoro Widjoyo dan David Angka Widjaya, selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi Sistem Komunikasdi Radio Terpadu (SKRT) pada Depertemen Kehutan.
"Terdakwa Yusuf tahu bahwa pemberian tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota Komisi IV DPR telah membantu proses persetujuan atas rancangan pagu bagian angaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 Departemen Kehutan, " kata Mochamad Rum. Maka, katanya, atas perbuatan itu terdakwa diancam pasal pidana 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu subsidernya, Suami Hetty Koes Endang ini terjerat pasal 11 UU yang sama.
sumber : okezone.com
6 comments:
wah... kalo terbukti bersalah harus dihukum berat. Biar gak semena2 orang merusak hutan, kasian bumi ini
weh asyik tuh
he he berarti mayan juga nanti para suami penyanyi Indonesia bisa bikin group band dipenjara, kan udah ada calon anggota, tuh Al Amin Nasution :-)
@ Rumah lina :
Bener tuh, harus dihukum pake "ALAT BERAT" uppppsss.. kok??? hehehe..
@ Afan :
Asyiiiik..??!@!?@?#?$%#@!?
@ It's bdh :
iya nie, lagi ngetrend kali ya?
hihiihiihiii...
Lagian,..ngerusak ko milik anak cucu bangsa,... tapi kira kira selnya istimewa nggak ya...
biasanya kalo mafia senayan, bakalan lolos dari jeratan hukum... biasalah KUHP(Kasih Duit Habis Perkara)...
Post a Comment