Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

19 December 2008

Tips menjaga keharmonisan hubungan

1 comments

MENJALIN sebuah hubungan tentu tak hanya manisnya saja, dukanya pun harus tetap dilalui. Di tengah badai konflik yang mendera, Anda dan pasangan harus tetap menjaga keutuhan hubungan dengan baik. Selain itu Anda pun harus dapat mengontrol emosi agar suasana tak jadi memanas. Seperti yang dikutip dari Askmen, Jumat (19/12/2008), untuk menjaga keharmonisan hubungan Anda berdua dapat melakukan berbagai cara. Di antaranya:

Untaian kata cinta
Kata cinta memang sangat berarti dalam menjaga keharmonisan hubungan, pasalnya ungkapan kata-kata cinta dapat membangkitkan bara asmara yang hampir padam. Selipkan beberapa untaian kalimat cinta dalam pesan singkat Anda pada si dia. Dengan melakukan langkah ini dijamin dapat memperlancar komunikasi Anda dan pasangan.

Mengingat kenangan manis
Tentu akan sangat disayangkan bila kenangan manis Anda berdua harus terlewatkan begitu saja. Untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan, ada baiknya saat Anda dan pasangan tengah menikmati waktu berdua cobalah mengingat kembali kenangan manis yang pernah terbina.

Saatnya berkencan kembali
Meskipun Anda dan pasangan telah membina hubungan yang lama, kencan dapat bermanfaat untuk lebih membuat Anda berdua lebih dekat dan kian erat.


sumber : okezone.com

01 December 2008

Suami Hetty Koes Endang Terancam Dibui Seumur Hidup

6 comments

Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faishal terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Hal itu didasarkan pada dakwaan kesatu primer Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Dalam dakwan bersama Sarjan Tahir, Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa, selaku anggota Komisi IV DPR telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cek Muliti Guna (CMG) dari Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin.

"Yusuf mengetahui pemberian uang tersebut diberikan agar memproses persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan seluas 600 hektare dengan imbalan sejumlah uang," kata koordinator JPU Mochamad Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/12/2008). Sementara itu, dakwaan subsider, Yusuf terjerat pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Untuk dakwaan kedua primer, Yusuf didakwa telah menerima sejumlah uang sebesar Rp125 juta dan 220.000 Dollar Singapura dari Anggoro Widjoyo dan David Angka Widjaya, selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi Sistem Komunikasdi Radio Terpadu (SKRT) pada Depertemen Kehutan.

"Terdakwa Yusuf tahu bahwa pemberian tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota Komisi IV DPR telah membantu proses persetujuan atas rancangan pagu bagian angaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 Departemen Kehutan, " kata Mochamad Rum. Maka, katanya, atas perbuatan itu terdakwa diancam pasal pidana 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu subsidernya, Suami Hetty Koes Endang ini terjerat pasal 11 UU yang sama.


sumber : okezone.com

Related Websites

Advertising

Archive

BLOG Stats

Powered by  MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Followers

 

BLOGGER Pemula. Copyright 2008 All Rights Reserved BLOGGER Pemula